Penyusun Undang Undang Dasar (UUD) tidak pernah membeda-bedakan agama ataupun kepercayaan. Yang jelas UUD menjamin hak ibadat warga negara. Penulis Reyner Thaddeus Purwanto. 10 Agustus 2024 BandungBergerak.id – Konstitusi UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama berkeyakinan seluruh warga negara. Atas dasar inilah, negara harus turut hadir dengan seluruh perangkatnya …