Serba-Serbi Bogor dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Beragama yang Inklusif

Loading

Penulis: Gresy Kristriana
Editor: Rahmatul Amalia Nur Ahsani, Program Assistant Building Resilience Against Violent Extremism INFID

Yayasan Inklusif kembali melakukan sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keberagamaan yang Inklusif bagi Pemerintah Daerah dan merancang platform pencegahan politik kebencian di tahun politik 2024 yang dihadiri oleh berbagai organisasi pada 31 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman pengelolaan keberagamaan inklusif kepada multipihak di Bogor, kemudian memetakan langkah-langkah nyata yang melibatkan orang muda dalam menangkal politik identitas dan politik SARA pada Pemilu dan Pilkada 2024 di Bogor. Dan diakhiri dengan melakukan diskusi  tentang situasi dan kondisi KBB tahun 2023 di Bogor.

Dilatarbelakangi oleh penelitian Indeks Kota Toleran (IKT) oleh SETARA Institute menyatakan bahwa Kota Bogor telah mengalami perkembangan signifikan dari tahun 2015-2020. Walau pada 2018 Kota Bogor pernah berada di posisi terendah, peringkat ke-88, pada tahun 2023 posisi Kota Bogor meningkat tajam ke peringkat ke-12 dari 94 kota di Indonesia[1]. Meskipun mengalami peningkatan signifikan, Kota Bogor masih memiliki ruang untuk meningkatkan kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), terutama dalam variabel regulasi sosial dan demografi agama. Regulasi sosial untuk mengukur tingkat toleransi dan harmoni antar kelompok agama, kemudian demografi agama untuk mengukur tingkat keberagaman agama di wilayah tersebut.

 

Tantangan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Bogor

Walaupun IKT 2023 sudah menunjukan angka yang positif, Kota dan Kabupaten Bogor masih menghadapi beberapa tantangan dalam menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama bagi kelompok minoritas agama. Beberapa kondisi terkini termasuk:

  • Penganut Konghucu yang enggan mengurus pembuatan KTP karena tata kelola pelayanan di Dukcapil belum memfasilitasi mereka.
  • Surat Edaran Walikota tentang Larangan Asyura yang digunakan oleh ormas tertentu untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok Syiah.
  • Kasus pendirian rumah ibadah yang sering kali melibatkan calo untuk mengurus IMB.
  • Kelompok Ahmadiyah yang masih menjadi korban diskriminasi berdasarkan SKB 3 Menteri, Pergub, dan Perbub.
  • Peran MUI yang dominan dalam eksekutif, yudikatif, dan legislatif di Bogor, termasuk dalam kasus istighosah mendukung Ade Yasin.
  • Isu hoaks dan intoleransi yang seringkali disebarkan melalui majelis ta’lim dan belum diangkat secara memadai oleh jurnalis lokal.

Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keberagamaan Inklusif

Libasut Taqwa selaku penulis Pedoman  dalam paparannya menekankan pentingnya pedoman pengelolaan kehidupan keberagaman yang Inklusif sebagai panduan implementatif bagi pemerintah daerah. Pedoman ini dirancang untuk mendorong kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi kelompok minoritas agama serta mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi.

Beberapa prinsip utama yang diusung dalam pedoman ini antara lain:

  1. Pemenuhan Hak KBB dalam Kerangka HAM: Menghormati, melindungi, dan memenuhi hak KBB bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
  2. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan: Memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat, khususnya kelompok minoritas agama, untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik.
  3. Kepemimpinan Inklusif: Pemimpin yang memiliki visi dan komitmen untuk mendorong keberagaman dan toleransi.

Selain itu Libasut juga menegaskan bahwa terdapat lima langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam merumuskan, mengambil, dan mengevaluasi kebijakan yang inklusif bagi kelompok minoritas agama yaitu dengan memberikan pengakuan keberadaan kelompok minoritas, mempertimbangkan kebutuhan, partisipasi bermakna kelompok minoritas, pemenuhan hak akses pelayanan publik, dan dukungan sumber daya. Walaupun tidak terlepas dari hambatan dalam aspek pembiayaan yang setara serta penyediaan lapangan kerja yang sensitif terhadap kelompok disabilitas, hal ini bisa diantisipasi dengan melibatkan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu inklusivitas untuk memberikan perspektif kesetaraan.

Mengapa Orang Muda?

Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30 persen merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.[2] Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, tingkat kriminalitas yang tinggi hingga situasi keberagaman yang tidak stabil.

Sehingga orang muda memiliki peran penting untuk menjadi penggerak dalam menciptakan stabilitas kehidupan kebebasan beragama dan berkeyakinan, hal ini disampaikan oleh Hasbullah mewakili FKUB Bogor, pada saat memberikan materi tentang kondisi KBB di Bogor. Peran orang muda jugalah yang melandasi bahwa partisipasi bermakna orang muda perlu dilibatkan di berbagai situasi dan kondisi pengambilan keputusan yang strategis misalnya di ranah publik. Sehingga “peran-peran orang muda” tidak hanya menjadi jargon belaka, melainkan aksi nyata yang proaktif.

Adapun beberapa strategi yang dapat dilakukan meliputi; (1) pelatihan narasi damai, (2) promosi nilai-nilai toleran dan keadilan gender, (3) dan literasi politik dan digital. Dengan strategi-strategi ini, orang muda dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga integritas demokrasi dan mencegah politik identitas yang memecah belah masyarakat.

Referensi (nunito, 12)

Oktari, Rosi. (2021). Siapkah Kamu jadi Generasi Emas 2045. Diakses 17 Mei 2024. https://indonesiabaik.id/infografis/siapkah-kamu-jadi-generasi-emas-2045

Yosarie, Ikhsan; Insiyah, S; Aiqani, N; Hasan, H. (2024). Indeks Kota Toleran 2023. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara


[1] Yosarie, Ikhsan; Insiyah, S; Aiqani, N; Hasan, H. (2024). Indeks Kota Toleran 2023. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara

[2] Oktari, Rosi. (2021). Siapkah Kamu jadi Generasi Emas 2045. Diakses 17 Mei 2024. https://indonesiabaik.id/infografis/siapkah-kamu-jadi-generasi-emas-2045

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content