Peran FKBU dalam Mengatasi Konflik Diperkuat Melalui Prepres Ini

Loading

Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKBU) hampir rampung. Regulasi itu dipastikan bakal memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama. 

“Tugas FKUB yang fungsinya diperkuat ke arah kemampuan resolusi konflik,” ujar Rumadi kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Agustus 2023. 

Rumadi menjelaskan aturan pendirian rumah ibadah juga tercantum. Namun, masih menggunakan syarat lama, yaitu 90 pengguna plus mendapat dukungan 60 orang dari masyarakat setempat.

Selain itu, ia memastikan pihaknya berupaya menyerap aspirasi dari seluruh pihak terkait. Namun, ia tak memungkiri masih ada beberapa aspirasi yang masih dipertimbangkan.
 
“Sebagian masih didiskusikan untuk finalisasi (contohnya) keanggotaan penghayat dalam FKUB,” bebernya.

Sebelumnya, SETARA Institute bersama International NGO Forum on Indonesian (INFID) memberikan masukan sejumlah pasal dalam rancangan Perpres PKBU. Mereka menilai masih ada sejumlah aturan yang mesti disempurnakan.
 
“Salah satu masukan kami adalah dengan menambahkan nomenklatur kepercayaan pada setiap dasar keagamaan,” kata peneliti dari SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, dalam diskusi publik. 
 
Kemudian terkait transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah, Sayyidatul menyebut perlu dirumuskan beberapa perubahan. Hal ini meminimalisasi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. 
 
Serta adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan keputusan perihal pendirian rumah ibadah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan perluasan subjek pemohon rumah ibadah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content