Panduan Kabupaten/Kota HAM (Edisi IV -2024)

Loading

INFID sejak berdiri pada 1985 telah bekerja pada banyak isu dan bidang, salah satunya yang konsisten adalah di bidang pemajuan hak asasi manusia, karena menyadari pentingnya perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM di seluruh bidang kehidupan dan kegiatan. Dalam turunannya, banyak kegiatan yang sudah dan dapat dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan siapapun untuk dapat bersumbangsih bagi pemajuan HAM.

Salah satu upaya yang konsisten dilakukan oleh INFID adalah dalam mendorong Kabupaten/Kota yang semakin ramah HAM. Upaya yang telah dilakukan selama ini telah memberi begitu banyak manfaat dan tentu saja, tidak ketinggalan adalah pembelajaran. Pembelajaran inilah yang penting untuk terus ditemukenali, dicatat, dan ditanggapi secara ajeg, penuh ketelitian, kelapangan jiwa, dan semangat perbaikan, serta ketulus ikhlasan.

Semangat menindaklanjuti masukan, saran, dan rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan mendorong pemajuan Kabupaten/Kota HAM inilah yang membuat INFID memandang penting untuk membuatnya menjadi sebuah catatan yang bersifat dokumen yang terus berkembang dan selalu siap menampung perbaikan yang dibutuhkan dan diperlukan.

Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kemudahan bagi kami dalam menyusun edisi revisi tahun 2024 dari buku “Panduan Kabupaten/Kota HAM”. Ini merupakan revisi keempat dari panduan sebelumnya, dengan peningkatan signifikan pada bagian “Kontekstualisasi Human Rights Cities di Indonesia”. Di dalamnya, kami menguraikan relevansi kerangka kerja Kota HAM di Indonesia, dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota HAM, dukungan politik, dan contoh praktik baik dalam penerapan Kabupaten/Kota HAM, termasuk implementasi Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Buku ini kami sajikan sebagai sumber rujukan teoritis, empiris, dan panduan teknis bagi Bupati dan Walikota serta pemangku kepentingan lainnya di seluruh Indonesia untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tanpa terkecuali kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, masyarakat adat, minoritas, dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, kami juga memberikan penjelasan yang jelas mengenai panduan implementasi, yang mencakup langkah-langkah dan upaya dalam membangun Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. Hal ini didasarkan pada praktik-praktik baik yang sudah teridentifikasi dan terverifikasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta mempertimbangkan konteks pemerintahan dan kondisi di Indonesia.

Perjalanan panjang kita bersama dalam upaya mewujudkan Indonesia yang menghargai, melindungi, dan memulihkan HAM masih terus berlanjut. Oleh karena itu, upaya konkret dan terukur harus terus dilakukan di berbagai tingkatan, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Buku panduan ini hadir sebagai salah satu alat untuk membantu kabupaten/kota dalam mengembangkan serta mengimplementasikan kebijakan dan program yang menegaskan aspek HAM.

Kami menyadari bahwa buku panduan ini memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan dan saran dari berbagai pihak agar buku panduan ini dapat terus diperkuat dan diperbaharui sesuai konteks dan tantangan zamannya di masa mendatang, sehingga seluruh masukan, saran, dan kritik akan diterima dengan sepenuh kegembiraan.

Semoga buku panduan ini adalah bagian dari sumbangsih INFID dan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam mewujudkan kabupaten/kota yang berprinsip HAM, serta mengarah pada terciptanya Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content