Mengentaskan Kemiskinan dengan Zakat

Loading

By Salman Akif Faylasuf 6 Juni 2024

BincangSyariah.Com– Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam ajaran Islam, memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Dengan zakat, harta kekayaan dapat didistribusikan secara lebih merata kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini membantu mempersempit kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat. Nah artikel ini akan membahas tentang mengentaskan kemiskan dengan zakat.

Pada hakikatnya, kemiskinan adalah tantangan sosial yang kompleks di seluruh dunia, termasuk di banyak negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam konteks Islam, zakat, sebagai salah satu rukun Islam, tentu saja memiliki peran penting dalam upaya mengatasi kemiskinan dan mengurangi disparitas ekonomi. Dalam hal ini mendistribusikan kekayaan secara adil dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kewajiban ini muncul dari ajaran-ajaran agama Islam dan sudah termaktub dalam al-Qur’an, kitab suci umat Islam, serta hadits Nabi Muhammad Saw. Beberapa ayat al-Qur’an yang mewajibkan zakat adalah:

وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰتُواالزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Sementara itu sabda Nabi mengenai perintah dan kewajiban mengeluarkan zakat:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied.” (HR. Bukhari).

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).

Atas dasar ini, maka tak keliru jika dikatakan bahwa, umat Islam diwajibkan untuk memberikan sebagian dari harta mereka yang mencapai nisab (ambang minimum) kepada yang membutuhkan, sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi disparitas ekonomi dalam masyarakat; selain karena nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan kepedulian sosial dalam kehidupan umat Islam. Karena bagaimanapun, antar satu dengan yang lainnya pasti saling membutuhkan.

Mengentaskan kemiskinan dengan Zakat

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyyah atau ibadah yang terkait dengan harta kekayaan dan kemasyarakatan yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan. Zakat selain mempunyai peranan pada sisi pembangunan ekonomi umat, juga salah satu pengentas kemiskinan dan memang tujuannya ini.

Dengan kata lain, dana yang sudah terkumpul dari zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Tak terkecuali bisa membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi lokal, dan memperkuat perekonomian masyarakat.

Tak hanya itu, lebih jelasnya, soal pendistribusian zakat di Indonesia ada dalam Inpres No 3 tahun 2004, yang di dalamnya dijelaskan bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.

Ini juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011. Dalam pasal 1 ayat (1), bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sementara pada ayat (2) dinyatakan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Ayat (5), muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Ayat (6) mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Ayat (7) Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Ayat (8) Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Ayat (9) Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat. Ayat (10) Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ayat (11) Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

Tentu saja, landasannya yang kuat mengenai zakat adalah prinsip amanah. Dengan demikian, jika sampai hari ini zakat masih belum bisa mengentaskan kemiskinan, maka yang harus dipertanyakan adalah, pertama mustahiq tidak amanah; kedua, tidak adanya sanksi muzaki yang enggan bayar zakat; ketiga, kurangnya sosialisasi (terjun langsung ke masyarakat di akar rumput).

Sebab, bagaimanapun, prosedur pengumpulan dan pendistribusian zakat tidak akan pernah lepas dari keputusan pimpinan, sosialisasi dan pemotongan gaji setiap bulan 2,5 %. Padahal, andaikan pendistribusian zakat didistribusikan secara baik dan merata secukupnya, maka pasti masyarakat akan mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik, terlebih kemiskinan bisa terhenti. Wallahu a’lam bisshawaab.

*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content