Diskusi Pedoman Pengelolaan Beragama: Untuk Pemerintah Daerah yang Inklusif

Loading

oleh     : Ryan Richard Rihi
editor   : Syafira Khairani, Program Officer Promoting Tolerance and Respect for Diversity INFID

Yayasan Inklusif kembali mengadakan diskusi kelompok terfokus yang mengangkat tema “Merumuskan Pedoman Pengelolaan Beragama yang Inklusif bagi Pemerintah Daerah”. Bertempat di The Margo Hotel Depok, pertemuan yang dilaksanakan pada 28 Juli 2023 oleh Yayasan Inklusif ini adalah yang kelima dari rangkaian diskusi kelompok terfokus dengan tema terkait.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengundang perwakilan dari berbagai instansi di Kota Depok, di antaranya adalah perwakilan dari Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas DP3AB2KB, Dinas Sosial, Kemenag, Dinas Pemuda dan Olahraga, FKUB, serta DPRD. Selain itu, juga turut diundang perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat seperti PCNU, MATAKIN, PHDI, CSRC UIN Jakarta, Sekber BNPT, BASOLIA, dan Ecobhinnneka Muhammadiyah. Kegiatan ini berupaya untuk mendiskusikan isu strategis terkait kehidupan keberagamaan teraktual serta menggali masukan terkait implementasi panduan pengelolaan keberagaman secara inklusif di tingkat pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi Azhari, menyebut bahwa pedoman yang tengah dirumuskan ini harapannya bisa digunakan oleh pemerintah daerah sebagai referensi dalam mengelola kehidupan beragama.

Ia juga menjelaskan bahwa panduan ini didasarkan pada pelbagai peraturan yang sudah ada sebelumnya, sehingga  dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam merespons persoalan-persoalan berkaitan dengan kehidupan beragama. “Panduan ini berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ada dan dibuat agar mudah dirujuk bagaimana merespons persoalan-persoalan (konflik berbasis) agama. Bisa diadopsi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Mengapresiasi inisiatif ini, Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, menegaskan bahwa pembangunan inklusif menjadi isu penting yang tengah diperhatikan secara internasional. “Melibatkan banyak pihak, tak seorang pun tertinggal (no one left behind) dalam proses pengambilan tersebut,” ungkap Rumadi mempertegas pentingnya pembangunan inklusif.

Rumadi juga menyebutkan bahwa pedoman yang berfokus pada pemerintah daerah ini sangat penting, melihat bahwa masih banyak daerah yang menyangkali adanya persoalan inklusivitas dan toleransi di daerahnya.

Dalam paparannya menanggapi pedoman ini, Zora A. Sukabdi, psikolog dan ahli dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat untuk mencegah dampak-dampak yang tidak diinginkan. Terhadap perempuan dan anak dalam isu deportan dan returni misalnya, Ia mengatakan, “sekarang anak dan perempuan tidak boleh dikatakan terafiliasi tetapi terasosiasi, supaya tidak menjadi konsumsi oleh kelompok tak bertanggung jawab.” Contoh lainnya adalah penggunaan frasa “toleransi rendah” dibanding kata “intoleran”.

Pasca paparan dan tanggapan dari ahli, diskusi kelompok terfokus ini kemudian dilanjutkan oleh tanggapan para peserta yang mewakili instansi pemerintah dan organisasi masyarakat. Beberapa peserta menegaskan perlu jelasnya penggunaan instrumen hukum serta dasar teori dalam pedoman ini. Haris, salah satu peserta, mengatakan, “basis teori dan aturan musti dijelaskan secara clear. Misal, penggunaan HAM dan ekspresi agama, apakah ada batasan aturan main di negara.”

Selain itu, perwakilan CSRC UIN Jakarta, Junaidi, juga memperhatikan persoalan yang sama. “Instrumen internasionalnya harus sama dulu. Perspektif dan pemahamannya juga harus clear. Praktiknya tidak hanya resistan dalam kementerian/lembaga. Yang harus clear adalah konvensi internasional yang sudah diratifikasi ke UU,” imbuhnya.

Di sisi lain, meski sudah ada upaya yang dilakukan, tidak sejalannya teori dan praktik menjadi salah satu persoalan yang disoroti oleh peserta diskusi. Kekhawatiran yang muncul adalah sekalipun secara teori sudah ada pedoman atau rujukan dalam mengelola keberagaman dan persoalan yang muncul, pada praktiknya bisa berbeda.

Menanggapi hal ini, Kamali, perwakilan dari Kesbangpol Depok, mengatakan, “pedoman ini mendukung dan melengkapi apa yang telah dilakukan Kesbangpol Depok. Ketidaksesuaiannya pada implementatif atau lainnya. Jangan-jangan ini pada persoalan perspektif atau cara penyelesaiannya saja.”

Selain mendiskusikan substansi pedoman, para peserta juga mempertanyakan terkait posisi pedoman ketika sudah rampung dibuat. Mengenai hal ini, Haris mengatakan, “positioning pedoman ini mau di mana? Dalam proses advokasinya. Setelah selesai punya nilai manfaat. Apakah sekadar scientific knowledge? Atau, diletakkan bagian dari renstra atau mendukung visi misi bupati seperti apa? Dokumen ini harus didudukkan betul sehingga clear alamatnya.” Memastikan bahwa pedoman nanti dapat digunakan dengan lebih strategis menjadi perhatian peserta.

Dari sisi organisasi masyarakat, Pendeta John, salah satu peserta diskusi, berbagi cerita mengenai adanya gesekan akibat penyebaran brosur di salah satu Musala oleh orang dari agama lain. Namun, menurutnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersikap responsif dan giat mengupayakan kerukunan umat beragama.

Di sisi lain, dorongan untuk menumbuhkan perhatian dan political will para kepala daerah juga didorong oleh para peserta. Menjadikan kepala daerah sebagai aktor aktif adalah langkah penting dalam mencapai tujuan mewujudkan toleransi dan inklusivitas.

“Paling penting terkait pemahaman kepala daerah tentang keberagaman. Karena belum menjadi concern besar kepala daerah. Saya khawatir kepala daerah tidak menganggap penting,” ungkap peserta yang mewakili BASOLIA Depok.

Masukan dan kritik yang disampaikan peserta aktif dan penanggap dalam diskusi kelompok terfokus ini akan dikelola untuk perbaikan pedoman yang tengah disusun. Menutup diskusi ini, Muhammad Subhi Azhari menegaskan, “pedoman ini tidak untuk menambah pekerjaan/beban siapapun, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, memberi masukan kerja-kerja, merawat harmoni, rasa saling menghormati sesama.”

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content