Penulis Rikhul Jannah 18 Januari 2025 Jakarta, NU Online Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said menyampaikan bahwa Kemenag memiliki kewajiban memberikan layanan bagi santri disabilitas atau berkebutuhan khusus. Hal tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 …