By Mohammad Soleh Shofier 7 Juni 2024 BincangSyariah.Com– Pemenuhan hak pekerja migran hukumnya wajib. Karena pemenuhan hak merupakan kesepakatan yang wajib ditunaikan sebagai kompensasi dari jasa pekerja migran. Berkaitan dengan kewajiban tersebut berkelindan dengan hak-hak yang mesti didapat oleh pekerja migran. Ada 4 hak pekerja migran yang perlu …